Hukum adalah Gejala Kemasyarakatan

Oleh: Mangalap Tua Sitanggang

Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu-individu lain dan dengan itu membentuk kelompok manusia yang hidup bersama. Karena kecendrungannya berkelompok ini manusia dinamakan makluk sosial. Fakta ini sudah diketahui sejak dahulu kala dan filsuf Yunani terkenal Aristoteles karenanya menamakan manusia itu zoon politikon (makluk sosial). Walaupun ada juga manusia yang hidup sendiri atau menyendiri dengan maksud tertentu misalnya bertapa, hal demikian merupakan suatu pengecualian.

Cerita terkenal tentang orang yang hidup sendiri karena terdampar yaitu Robinson Crusoe dalam novel karangan Daniel Defoe sering dipakai untuk menggambarkan bagaimana orang yang semula hidup sendiri secara berangsur-angsur membentuk kelompok yang semakin besar. Alkisah kapal yang ditumpangi Robinson Crusoe ditimpa badai besar dan terdampar di sebuah pulau yang tidak berpenghuni. Hanya ia sendiri yang selamat, untuk mempertahankan hidupnya ia mendirikan gubug, bercocok tanam, menangkap dan memelihara beberapa ekor hewan dan ternak lain serta memakan buah-buahan yang ada di pulau itu,   tidak timbul persoalan tentang hak atau hukum; ia tidak memerlukan pengertian hak atau hukum, ia tidak membutuhkan hukum dan bebas melakukan apapun sekehendak hatinya.

Tetapi situasinya berubah ketika kemudian terdampar lagi seorang lain, yang karena kepalanya mengalami benturan melupakan segalanya, termasuk namanya sendiri. Robinson yang menolong dan memelihara orang itu memberikan nama Si Jumat, karena menurut perhitungannya ia menemukan orang tersebut pada hari Jumat. Hadirnya Si Jumat memunculkan persoalan pertama tentang siapa yang berhak menentukan pemanfaatan segala sesuatu yang ada di lahan tempat  mereka hidup dan disekitarnya.  

Tetapi karena masalah hubungan antar manusianya masih amat sederhana dan apa yang mereka butuhkan untuk hidup tersedia dalam jumlah cukup, kehidupan mereka tanpa aturan-aturan perilaku yang dirumuskan secara eksplisit masih dirasakan nyaman dan tidak mengalami gangguan yang berarti. Kehidupan yang tenang dan menyenangkan ini mulai berubah ketika penduduk pulau itu bertambah, baik karena ada lagi kapal yang terdampar maupun karena kedatangan orang-orang yang menghuni pulau lain. Hubungan antar manusia di pulau itu mulai menjadi semakin majemuk.

Karena tidak lagi hidup sendirian di pulau itu, Robinson Crusoe dan pendatang-pendatang baru itu mulai mengatur hubungan antara orang-orang yang mendiami pulau itu. Untuk menentukan batas tanah yang didiami mereka masing-masing dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pergaulan diantara mereka, termasuk hubungan mereka dengan benda dan tanah yang mereka miliki.

Juga diperlukan ketentuan-ketenuan yang mengatur hubungan antara manusia yang berdiam di pulau itu, karena kelamin yang berbeda. Timbulah apa yang dinamakan hukum yaitu aturan-aturan hidup yang mengatur hubungan antar manusia yang hidup bersama dalam satu kumpulan manusia atau asyarakat. Aturat-aturan itu mengikat mereka karena mereka sepakat untuk tunduk atau terikat oleh aturan-aturan itu.

Cerita di atas melukiskan bagaimana manusia membentuk satu kesatuan hidup bersama yang dinamakan masyarakat,  mereka memerlukan hukum yaitu perangkat kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.  Masyarakat dengan demikian adalah suatu kumpulan manusia yang hidup bersama dengan tujuan bersama.

Dasar hidup bersama yang menjadi ikatan bagi masyarakat itu bisa berupa tempat tinggal (kampong, desa), jadi bersifat teritorial atau bisa berupa pertalian darah atau keturunan (suku atau marga). Bisa juga kombinasi dari keduanya, yang terjadi apabila orang sekampung melalui perkawinan menjadi pertalian keluarga.       

*Kombes Pol Purn Mangalap Tua Sitanggang, S.H., M.H. Penulis adalah Dosen D-III Kepolisian Universitas Langlangbuana, pemerhati sosial, hukum dan juga advokat.

Sumber :  

Buku, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. LLM, berjudul Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Alumni Bandung, 2000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *